Hukum Zakat Fitrah Online

Sebagai umat Islam tentunya kita sudah tidak asing dengan istilah zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim dalam segala usia, mulai bayi, remaja, dewasa sampai kakek nenek jompo sekaligus. Zakat fitrah sering juga disebut sebagai zakat badan dimana setiap muslim berkewajiban untuk menunaikannya. Mendalam ia jelaskan, “dalam kajian fiqih zakat fitrah jelas berbeda dengan zakat mal, zakat fitrah ditujukan untuk membantu fakir dan miskin, oleh sebab itu tunaikanlah zakat fitrah kepada orang yang tepat.”

Berbeda dengan jenis zakat lainnya, zakat fitrah adalah zakat yang khusus dilakukan pada bulan Ramdhan saja, dimana hal ini sebagai penyempurna ibadah puasa kita. Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan secara langsung yaitu diserahkan kepada yang berhak menerima oleh si pemberi zakat sendiri, atau juga bisa melalui badan amil zakat yang memang mengurusi zakat. 

Dewasa ini dengan berkembangnya teknologi, banyak sekali yang menawarkan pembayaran zakat secara online, tidak terkecuali untuk pembayaran zakat fitrah. Namun bagaimana hukum pembayaran zakat fitrah secara online, apakah diperbolehkan atau dilarang? Marilah kita simak penjelasan sebagai berikut.

1. Hukum Zakat Fitrah

Para ulama sepakat bahwa hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi yang memenuhi syarat. Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 menjelaskan, zakat wajib karena kitabullah, sunnah Rasulullah, dan ijma' umat Islam

Dalil kewajiban mengeluarkan zakat disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 43.

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ - ٤٣

Artinya: "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."

Selain itu, dalam surah Al Baqarah ayat 110 Allah SWT juga berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ١١٠

Artinya: "Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Adapun, dalam sunnah Rasulullah, dasar kewajiban zakat fitrah merujuk pada sabda Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Id)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Kemudian, dalam hadits lain juga disebutkan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR Abu Daud)


2. Besaran Zakat Fitrah

Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan ukuran zakat fitrah menggunakan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Pelunasan zakat ini juga boleh dilakukan dengan membayar nilainya.

Menurut SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, zakat fitrah yang dibayarkan senilai Rp 45.000,-/hari/jiwa

3. Siapa Yang Memiliki Kewajiban Membayar Zakat Fitrah

Syarat orang yang wajib membayarkan zakat fitrah adalah Islam, lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan, dan memiliki kelebihan harta untuk makan diri sendiri dan orang yang wajib dinafkahi (anggota keluarga, seperti anak, istri, dan suami), Demikian menurut penjelasan Hasbiyallah dalam buku Fiqih.

Sementara itu, Muhammad Jawad Mughniyah mengatakan dalam Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah, ulama empat mazhab sepakat bahwa zakat fitrah ini wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam yang kuat, baik tua maupun muda. Maka, wali anak kecil dan orang gila wajib mengeluarkan hartanya serta memberikannya kepada fakir.


4. Siapa Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat, antara lain:

1. Fakir

Golongan pertama yang berhak menerima zakat yaitu fakir. Orang-orang yang mempunyai harta namun masih sangat kekurangan. Golongan ini umumnya sulit mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Orang-orang yang termasuk golongan fakir ini tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan masalah berat, seperti sakit hingga tidak bisa bekerja. Tentunya golongan fakir perlu diberikan bantuan melalui penyaluran harta zakat. Dengan adanya pembayaran zakat, orang-orang yang tidak mampu seperti fakir dapat terbantu secara ekonomi. Hal ini juga sebagai upaya untuk mengatasi kesenjangan antara kaya dan miskin.

Penyaluran zakat ini bisa dilakukan dengan dua cara, yakni:

  • Pemberian zakat untuk kebutuhan sehari-hari
  • Pemberian zakat sebagai modal untuk usaha 

2. Miskin

Selain fakir, miskin juga termasuk golongan orang yang berhak menerima saluran zakat. Keadaan golongan miskin pun hampir sama dengan fakir. Bedanya, miskin masih mempunyai harta namun hanya cukup memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari saja, seperti makan. Orang-orang yang termasuk golongan ini sudah jelas membutuhkan bantuan. Karena penghasilannya hanya memenuhi untuk makan saja. Sedangkan dalam hidup pasti terdapat kebutuhan lain (pokok) yang perlu dipenuhi.

Selain itu, mereka juga tidak mampu memenuhi tanggungannya terhadap hal makanan, pakaian, tempat tinggal, dan keperluan lainnya. Jumlah ulama berpendapat bahwa baik fakir maupun miskin, mereka adalah golongan mustahiq karena masih mengalami kekurangan dalam hal kebutuhan. Sehingga Allah Swt menetapkannya langsung dalam Al-Qur’an yang menjadi sumber rujukan utama bagi umat Islam.

3. Riqab

Riqab, budak, atau hamba sahaya merupakan orang yang berhak menerima zakat. Dalam bahasa Arab riqab ini berarti hamba sahaya yaitu orang yang dipekerjakan. Hamba sahaya pada saat zaman Rasulullah Saw sangat banyak yang mengabdi pada kafir Quraisy. Islam hadir membawa solusi dan perdamaian, sehingga para budak mendapatkan hak berupa barang atau uang dari hasil pembagian zakat. Riqab di sini mencakup mukatab, yakni hamba sahaya yang berakad dengan majikannya. Maksudnya adalah untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab.

Zakat pun digunakan untuk membebaskan para budak terhadap majikannya agar bisa hidup secara layak. Awal pemberian zakat dilakukan pada zaman awal perkembangan Islam. Namun, dalam penelitian Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, bahwa riqab telah dihapus dari mustahiq zakat di Indonesia. Padahal, riqab disini bisa saja disamakan dengan human trafficking atau perdagangan manusia. Tak lain, termasuk sebagai hamba sahaya yang berhak menerima zakat.

4. Gharim

Gharim atau gharimin adalah orang yang tengah terlilit utang. Mereka yang sedang terlilit oleh utang-utang yang besar berhak menerima saluran zakat. 

Adapun terdapat 2 golongan gharim yang berhak menerima zakat yaitu:

  • Gharim limaslahati nafsi, yakni terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya. 
  • Gharim li ishlâhi dzatil bain, yakni terlilit utang karena mendamaikan manusia, kabilah atau suku 

Namun, terdapat syarat tambahan terkait haknya dalam menerima zakat. Misalnya, pada ghârim linafsihi yaitu seseorang harus dalam keadaan kekurangan atau miskin. Sedangkan, untuk ghârim li ishlâhi dzatil bain boleh diberi zakat meskipun dia kaya.
Terkait syarat-syarat gharim yang berhak menerima zakat adalah:

  • Muslim
  • Al-Faqr (miskin)
  • Utang bukan karena maksiat
  • Tidak mampu mencari penghasilan lagi (karena sakit berat)
  • Bukan termasuk keturunan Bani Hasyim (kerabat Rasulullah Saw)
  • Waktu pelunasan sudah jatuh tempo
  • Gharim yakni tidak termasuk dalam tanggungan orang yang berzakat (muzakki)

Adapun takaran atau harta zakat dari baitul mal yang diberikan kepada gharim yaitu sesuai dengan jumlah utang yang perlu dilunasi. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah bahwa, “Ghârim diberi zakat untuk menutup hutangnya walaupun sangat banyak.”
Para ulama pun mensyaratkan bahwa utang ini harus digunakan untuk kepentingan yang halal. Apabila utang digunakan untuk hal maksiat, maka ia bukan termasuk golongan gharim.

5. Mualaf

Merupakan orang yang baru masuk Islam dan orang yang berhak menerima zakat. Pemberian zakat yang diterima oleh mualaf bertujuan untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.

Adapun penerima zakat dari golongan (asnaf) mualaf dapat dibagi menjadi 4, antara lain:
  • Orang baru masuk Islam
  • Golongan lemah akidahnya
  • Golongan rentan akidahnya
  • Pemilik kuasa dari non muslim yang perlu dihindari keburukannya
Selain itu, pemberian zakat memiliki peran sosial untuk mempererat tali persaudaraan sesama manusia. Sehingga golongan seperti ini termasuk ke dalam daftar mustahiq agar iman dan akidahnya semakin kuat.

6. Fisabilillah

Selain mualaf, mustahiq zakat selanjutnya yaitu fisabilillah (seseorang atau lembaga yang yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah Swt. Tujuan mereka adalah untuk menegakkan agama Islam. Para fisabilillah disini bukan hanya seseorang saja, melainkan suatu organisasi penyiaran Islam di kota-kota besar maupun syiar Islam di daerah berhak menerima zakat.
Contoh para fisabilillah disini seperti pendakwah, pengembangan pendidikan, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, dan lain sebagainya. Jadi, mereka semua berhak untuk diberikan zakat karena sudah rela berjuang demi menegakkan panji-panji Islam.


7. Ibnu Sabil

Ibnu sabil atau seseorang yang sedang dalam perjalanan dan sudah kehabisan bekal, sehingga tidak bisa meneruskan perjalanannya. Golongan ini berhak menerima zakat baik dari kalangan mampu maupun sebaliknya.
Namun, terdapat beberapa persyaratan dari para ulama bagi ibnu sabil. Adapun terdapat beberapa golongan yang berhak menerima zakat di antaranya:
  • Muslim dan bukan Ahlul Bait
  • Di tangannya tidak harta lain
  • Bukan perjalanan maksiat
Selain itu, tidak ada orang yang bersedia meminjamkan pada ibnu sabil pun termasuk mustahiq zakat.

8. Amil Zakat

Mustahiq terakhir adalah amil zakat yakni orang yang bertugas untuk mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat) dan menyalurkannya kepada para mustahiq.
Hal Ini bisa lembaga ataupun masyarakat lokal yang diberikan tanggung jawab untuk mengumpulkan harta zakat. Amil ini termasuk golongan terakhir setelah semua golongan di atas telah mendapatkan haknya.

Orang yang berhak menerima zakat di atas sudah ditetapkan langsung dalam Al-Qur’an sehingga penyaluran zakat hanya boleh dilakukan kepada 8 golongan tersebut saja. 


5. Hukum Zakat Fitrah Secara Online

Semua orang bisa melakukan zakat online dengan mudah dan aman melalui situs penyalur sedekah wajib yang resmi. Kementerian Agama sudah menyatakan bahwa zakat fitrah atau infak secara online itu sah. Selama seorang muslim mengucapkan niat, ia bisa menunaikan ibadah ini secara daring.

Jadi, seorang pemberi sedekah atau muzaki harus melantunkan niat agar tetap sah. Bagian penting dalam ibadah ini adalah muzaki, harta yang akan diberikan kepada golongan tertentu, penerima sedekah atau mustahik, dan doa penerima sedekah.


Baca Juga : Cara Membayar Zakat Online

Posting Komentar

0 Komentar